VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB," kata Juru Bicara KPk Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sehari sebelumnya, Selasa (27/10), KPK telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara yang sama.
Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH dan JC selaku tenaga ahli BNPB, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta FHY selaku aparatur sipil negara BNPB.
Sementara itu, AM, tenaga ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, tidak tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
Selain itu, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (af)























