VOICE Indonesia
Hukum

Sah Dibentuk, Ini Tugas Kementerian Haji dan Umroh

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sah Dibentuk, Ini Tugas Kementerian Haji dan Umroh
Sah Dibentuk, Ini Tugas Kementerian Haji dan Umroh
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Haji pada Selasa (26/8/2025), yang salah satunya menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini akan mengambil alih peran Badan Penyelenggara (BP) Haji, lembaga yang sebelumnya dibentuk Presiden Prabowo di awal masa jabatannya. Dengan perubahan status tersebut, tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini dipisahkan sepenuhnya dari Kementerian Agama. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pembentukan kementerian baru ini hanya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) usai revisi UU diundangkan. “Undang-undangnya sudah disetujui. Tinggal menunggu Keppres dari Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta (26/8/2025). Ia menegaskan, penambahan kementerian tidak memerlukan revisi UU Kementerian Negara karena aturan tersebut tidak membatasi jumlah kementerian. Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengoperasionalkan kementerian baru ini. Tugas Utama Kementerian Haji dan Umrah Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyebut kementerian ini akan memiliki beberapa fokus utama, yakni:
  1. Perlindungan Jemaah Menjamin kesehatan calon jemaah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Langkah ini menjadi prioritas setelah kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya jumlah jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
  2. Peningkatan Layanan - Melakukan verifikasi data jemaah dengan biro perjalanan agar keberangkatan tercatat resmi. - Sistem ini diharapkan mencegah penipuan maupun kasus jemaah terlantar.
  3. Koordinasi dengan Arab Saudi - Menyelaraskan kebijakan baru haji dan umrah yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi dengan prosedur Indonesia. - Termasuk memastikan layanan akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar internasional.
  4. Evaluasi Penyelenggaraan - Melaporkan hasil evaluasi maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir untuk meningkatkan kualitas layanan tahun berikutnya.
Dengan terbentuknya kementerian ini, pemerintah berharap pengelolaan haji dan umrah lebih terfokus, profesional, serta mampu meningkatkan perlindungan dan layanan bagi jutaan jemaah Indonesia setiap tahunnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#haji#Kementerian#Umroh
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.