VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persoalan pengungsi luar negeri di Indonesia ternyata sudah bertahun-tahun mengambang tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab menanganinya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap urusan pengungsi berada di area abu-abu sejak Kemenko dibagi dua, dan usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri bahkan sudah diajukan sejak 2023 tanpa ada kementerian yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.
Yusril akan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menginisiasi revisi Perpres tersebut, dengan pertimbangan kementerian ini memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi.
"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Arahan ini muncul usai audiensi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8), yang menyampaikan hasil riset dan naskah akademik sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres tersebut.
Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, dan keimigrasian, sehingga penanganannya perlu memiliki kejelasan kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama pascapembagian Kemenko.
"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga," ungkapnya.
Yusril turut membuka kemungkinan pengaturan yang memungkinkan pengungsi berstatus UNHCR mendapat ruang bekerja secara terbatas selama berada di Indonesia, meski gagasan tersebut disebutnya perlu dikaji hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses revisi Perpres, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah secara menyeluruh.
Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Gede Nyoman Surya Mataram, menjelaskan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini lebih banyak mengatur pembagian tugas antarpihak, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.
Tim Peneliti BRIN yang dipimpin Profesor Tri Nuke Pudjiastuti, bekerja sama dengan UGM, Unpad, UNHCR, dan Dompet Dhuafa, menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu masuk dalam revisi Perpres, mulai dari mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan, status pengungsi dan pencari suaka, hingga prinsip non-refoulement dan pemberdayaan ekonomi.
BRIN turut menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas sehingga berdampak pada dukungan bagi pengungsi lewat UNHCR maupun Organisasi Internasional untuk Migrasi, sehingga mendorong perlunya pendekatan lebih komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga solusi jangka panjang seperti resettlement dan repatriation.



























