VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan kedua Roy Suryo pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Humas PN Jaksel Halida Rahardhini membenarkan jadwal tersebut.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," katanya.
Praperadilan kedua ini berfokus pada keabsahan penetapan tersangka Roy berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diterbitkan Polda Metro Jaya melalui Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum pada 7 November 2025. Roy berargumen penetapan itu melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan tersangka, serta Pasal 184 ayat 1 KUHAP lama.
Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan tidak sah tiga surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya yang terbit sejak Juli 2025 hingga Maret 2026, sekaligus menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Roy juga meminta hakim membatalkan seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula sesuai Pasal 82 ayat 3 huruf d KUHAP lama.
Ini bukan kali pertama Roy menempuh jalur praperadilan. Upaya pertamanya sudah kandas sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada 22 Juni 2026. Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin juga sebelumnya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda ke Kejaksaan, dengan alasan tidak ada pasal dalam KUHAP yang mewajibkan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia dijerat Pasal 32 dan 35 UU ITE di samping pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Kuasa hukumnya menilai penambahan pasal ITE tidak relevan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula sesuai Pasal 82 ayat 3 huruf d KUHAP lama.
Ini bukan kali pertama Roy menempuh jalur praperadilan. Upaya pertamanya sudah kandas sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada 22 Juni 2026. Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin juga sebelumnya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda ke Kejaksaan, dengan alasan tidak ada pasal dalam KUHAP yang mewajibkan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia dijerat Pasal 32 dan 35 UU ITE di samping pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Kuasa hukumnya menilai penambahan pasal ITE tidak relevan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula sesuai Pasal 82 ayat 3 huruf d KUHAP lama.
Ini bukan kali pertama Roy menempuh jalur praperadilan. Upaya pertamanya sudah kandas sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada 22 Juni 2026. Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin juga sebelumnya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda ke Kejaksaan, dengan alasan tidak ada pasal dalam KUHAP yang mewajibkan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia dijerat Pasal 32 dan 35 UU ITE di samping pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Kuasa hukumnya menilai penambahan pasal ITE tidak relevan dan hanya bertujuan memenuhi syarat objektif penahanan, karena jika hanya menggunakan pasal KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

















