VOICE Indonesia
Hukum

Soal Perppu Ciptaker, Begini Menurut Pakar Hukum

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Soal Perppu Ciptaker, Begini Menurut Pakar Hukum
Soal Perppu Ciptaker, Begini Menurut Pakar Hukum

Jakarta - Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.

"Dalam perspektif hukum tata negara, lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, UU Ciptaker dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. Pada akhir 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut demi menghadapi resesi global.

Menurut Riewanto, putusan inkonstitusional bersyarat itu berarti UU Ciptaker bermasalah pada cara pembuatannya saja, namun substansinya tetap dianggap perlu.

Tanpa Perppu Ciptaker, pemerintah justru dapat dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena bekerja tanpa dasar hukum.

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power," ucapnya menambahkan.

Pendapat senada dilontarkan Rektor ITB Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna.

Ia mengungkapkan, secara substansi, Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi punya tujuan yang sama dengan UU Ciptaker, yaitu memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta terutama menyasar masuknya investasi.

Mukhaer berpendapat bahwa definisi "kegentingan memaksa" yang menjadi landasan diterbitkannya Perppu dapat ditentukan oleh Joko Widodo sebagai subjektivitas presiden.

Hal ini didukung oleh hasil riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bahwa tingkat kepuasan kinerja presiden untuk mengatasi ancaman resesi global, salah satunya lewat Perppu Ciptaker, mencapai 60 persen.

"Berdasarkan survei, tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi, mencapai 75 persen," ujar Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas.

Survei yang sama juga menemukan bahwa dari 22 persen responden yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen di antaranya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Pakar hukum tata negara dari UNS, Agus Riewanto, menyatakan bahwa Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 2021. Perppu ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada akhir 2022 untuk menghadapi ancaman resesi global dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah bekerja. Menurut survei SMRC, 51 persen responden yang mengetahui Perppu Ciptaker setuju dengan kehadirannya, dan tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mengatasi krisis ekonomi mencapai 75 persen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.