VOICE Indonesia
Hukum

Tiga ASN dari Provinsi Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Tiga ASN dari Provinsi Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Tiga ASN dari Provinsi Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diungkap di Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Jumat. "Sudah (jadi tersangka)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ade Ary menjelaskan ketiga ASN yang berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), yaitu
berinisial RJA, AFM dan MBD. "Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang," katanya.

Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.018 Gram Sabu di Perbatasan

Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Dia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda juga mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Benar ASN Ternate, Maluku Utara," katanya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asn#Malut#narkoba#Polda Metro Jaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.