VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) yang terindikasi terlibat dalam publikasi aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan aktivitas AP dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan visa kunjungan wisata yang dimilikinya.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
AP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, AP mengaku berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.
Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada sejumlah akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.
Keberadaan AP dalam aksi tersebut kemudian muncul dalam publikasi di media sosial yang membawa narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Imigrasi juga menemukan bahwa perjalanan AP ke Papua bukan merupakan kunjungan pertamanya. Berdasarkan catatan keimigrasian, warga negara Rusia tersebut telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dalam periode 2024 hingga 2026.
Intensitas kunjungannya disebut mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan sebelumnya.
Dalam kunjungan terakhirnya, AP awalnya mengaku berencana berwisata ke sejumlah wilayah Papua, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, pengakuannya mengenai aktivitas mendokumentasikan aksi demonstrasi KNPB di Wamena menjadi perhatian petugas keimigrasian.
Hendarsam menegaskan pemerintah tetap membuka akses bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi juga akan mengambil tindakan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.



























