VOICE Indonesia
Internasional

Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya
Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya
VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Otoritas Imigrasi Taiwan akan memberlakukan aturan baru terkait denda bagi pekerja migran ilegal atau overstayer mulai 1 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut, pekerja migran yang menyerahkan diri pertama kali akan dikenakan denda lebih ringan, yakni NTD 5.000 hingga NTD 25.000, tergantung lama masa tinggal ilegal. Sementara itu, bagi pekerja migran yang menyerahkan diri lebih dari sekali atau tertangkap aparat, denda yang dikenakan tetap berada pada kisaran NTD 10.000 hingga NTD 50.000. Baca Juga: KKP: Masih Banyak Awak Kapal Ikan Belum Dapat Jaminan Sosial  Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menyebut, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau kaburan yang ingin menyerahkan diri dapat menghubungi Shelter KDEI. Tersedia dua titik layanan, yaitu: Shelter KDEI Taipei Taoyuan – Sdr. Linggawati (+886 903986876) Shelter KDEI Taipei Kaohsiung – Sdr. Agus (+886 972416022) Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Tahun Lahir Pemohon Paspor Baru, Diduga Terkait Perdagangan Manusia PMI yang menyerahkan diri melalui shelter hanya perlu membayar denda dan menyiapkan tiket kepulangan ke Indonesia. Selama tinggal di shelter, pekerja migran akan mendapatkan fasilitas makan gratis, pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta transportasi menuju bandara saat kepulangan. KDEI mengimbau agar PMI yang berstatus ilegal segera memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus kepulangan secara resmi dan aman.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Taiwan memberlakukan aturan denda baru untuk pekerja migran ilegal atau overstayer mulai 1 Oktober 2025, dengan denda berkisar NTD 5.000-25.000 untuk penyerahan diri pertama kali dan NTD 10.000-50.000 untuk penangkapan berulang. Pekerja migran Indonesia yang ingin menyerahkan diri dapat menghubungi Shelter KDEI Taipei melalui dua titik layanan di Taipei Taoyuan dan Kaohsiung. Pemerintah Indonesia melalui KDEI menawarkan kemudahan bagi PMI ilegal dengan fasilitas makan gratis, pengurusan dokumen perjalanan, dan transportasi ke bandara untuk kepulangan secara resmi dan aman.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.