
Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya

Ringkasan AI
**Rangkuman:** Taiwan memberlakukan aturan denda baru untuk pekerja migran ilegal atau overstayer mulai 1 Oktober 2025, dengan denda berkisar NTD 5.000-25.000 untuk penyerahan diri pertama kali dan NTD 10.000-50.000 untuk penangkapan berulang. Pekerja migran Indonesia yang ingin menyerahkan diri dapat menghubungi Shelter KDEI Taipei melalui dua titik layanan di Taipei Taoyuan dan Kaohsiung. Pemerintah Indonesia melalui KDEI menawarkan kemudahan bagi PMI ilegal dengan fasilitas makan gratis, pengurusan dokumen perjalanan, dan transportasi ke bandara untuk kepulangan secara resmi dan aman.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaKemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Series
Ekonomi

Aksi BEM SI Jawa Timur di Grahadi Tuntut Prioritaskan Anggaran untuk Bencana
Daerah

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan
Pekerja Migran Indonesia

Data Desil Dipertanyakan, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Evaluasi
News

Prabowo Targetkan Bakal Pangkas 700 yang BUMN Rugi Hingga Akhir 2026
Ekonomi
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














