VOICE Indonesia
Internasional

Pemerintah Korea Selatan Berikan 3 WNI Status Penduduk Tetap

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Korea Selatan Berikan 3 WNI Status Penduduk Tetap
Pemerintah Korea Selatan Berikan 3 WNI Status Penduduk Tetap

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan memberikan status penduduk jangka Panjang kepada 3 warga negara Indonesia (WNI) termasuk Sugianto, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemberian status penduduk jangka Panjang tersebut diberikan atas kontribusi WNI yang telah membantu proses evakuasi warga lokal.

"(Pemerintah) telah memutuskan untuk memberikan status penduduk untuk kontribusi khusus kepada tiga orang Indonesia yang membantu mengevakuasi orang lanjut usia dari kebakaran hutan," jelas Lee Han-kyung, wakil kepala Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan, dikutip dari Yonhap-Oana News, Senin, (7/4/2025).

Baca Juga: Silaturahmi Idul Fitri, Prabowo Subianto Kunjungi Malaysia

Kementerian Kehakiman sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan visa F-2 bagi WNI Sugianto yang membantu menyelamatkan sekitar 60 orang lanjut usia dari kebakaran hutan di Kabupaten Uiseong, Provinsi Gyeongsang Utara.

Visa F-2 yang menjamin penduduk jangka Panjang bagi pemegangnya dapat diberikan oleh Menteri kehakiman kepada warga negara asing yang memberikan "kontribusi khusus" kepada Korea Selatan atau diakui atas perannya dalam memajukan kepentingan publik.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korea selatan#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.