
Peringatan Tsunami Belum dicabut, WNI di Jepang diminta Waspada

VOICEIndonesia.co,Tokyo - Kedutaan Besar RI di Tokyo dan Konsulat Jenderal RI di Osaka mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak gempa Jepang untuk tetap waspada karena peringatan tsunami belum dicabut hingga Senin (1/1) malam.
“WNI diminta untuk tetap waspada terhadap gempa susulan dan tsunami dan selalu memantau informasi dan arahan otoritas setempat. Peringatan tsunami di sepanjang pesisir barat Jepang masih belum dicabut hingga malam hari ini waktu Jepang,” kata KBRI Tokyo dalam keterangannya pada Senin.
Sistem lapor diri KBRI Tokyo mencatat ada 3.791 WNI yang menetap di tiga prefektur terdampak gempa: Ishikawa (1.315 orang), Toyama (1.344 orang), dan Niigata (1.132 orang).
Baca Juga : WNA Kini Bisa Perpanjang Visa dan Izin Tinggal Melalui Online
Gempa magnitudo 7.4 yang terjadi pada Senin pukul 16.10 waktu setempat (14.10 WIB) itu juga dirasakan di Fukui, Nagano, Gifu, Tokyo, Yamagata, Fukushima, Ibaraki, Tochigi, Gunma, Saitama, Shizuoka, Aichi, Mie, Shiga, Kyoto, Osaka, Hyogo, Nara, Tottori, Iwate, Miyagi, dan Akita.
Baca Juga : KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI ke Cianjur
Gempa itu telah menimbulkan gelombang tsunami di beberapa wilayah.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghubungi sejumlah simpul masyarakat di wilayah terdampak untuk memastikan kondisi WNI.
“KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengimbau WNI untuk melakukan evakuasi mandiri terlebih dahulu,” tulis keterangan tersebut.
Sejauh ini, gempa tersebut telah mengakibatkan pembatalan jadwal kereta cepat Shinkansen dan pendaratan pesawat di Bandara Niigata.
Gempa itu juga menimbulkan kerusakan di beberapa ruas jalan di Ishikawa, padamnya aliran listrik, dan berdampak pada sekitar 35.000 keluarga di ketiga prefektur tersebut.
WNI yang terkena dampak gempa tersebut dapat menghubungi kontak darurat via nomor telepon +818035068612 (KBRI Tokyo) dan +818031131003 (KJRI Osaka). (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



