VOICE Indonesia
Internasional

Resmi! Taiwan Perketat Rekrutmen ABK Indonesia: Wajib Lampirkan Dokumen SIP3MI

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Resmi! Taiwan Perketat Rekrutmen ABK Indonesia: Wajib Lampirkan Dokumen SIP3MI
Resmi! Taiwan Perketat Rekrutmen ABK Indonesia: Wajib Lampirkan Dokumen SIP3MI
VOICEINDONESIA.CO,Kaohsiung – Otoritas perikanan Taiwan secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait prosedur perekrutan awak kapal perikanan asal Indonesia guna meningkatkan perlindungan dan legalitas tenaga kerja asing. Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Asosiasi Industri Ekspor Kapal Ikan Purse Seine Tuna Jarak Jauh Taiwan pada awal Januari ini, ditegaskan bahwa akan ada perubahan signifikan dalam proses verifikasi dokumen bagi agensi perantara yang menjalin kerja sama lintas negara. Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Badan Perikanan Kementerian Pertanian Taiwan sebagai langkah untuk menstandarisasi kontrak kerja sama antara agensi perantara di Taiwan dengan mitra mereka di Indonesia. Dalam dokumen tersebut yang di tanda tangani pada 6 Januari 2026, pihak asosiasi menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggotanya bahwa mulai tanggal 1 Maret 2026, Badan Perikanan akan memberlakukan syarat baru yang lebih ketat dalam proses administratif. "Mulai tanggal 1 Maret tahun ini, Badan Perikanan akan menggunakan dokumen P3MI yang diterbitkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai dasar utama dalam verifikasi kualifikasi agensi perantara Indonesia," demikian bunyi kutipan utama dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Asosiasi, Huang I-mao. Langkah ini secara khusus menargetkan proses rekrutmen dan penempatan awak kapal yang bekerja di armada perikanan jarak jauh milik Taiwan agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di kedua negara. Penerapan aturan ini mengacu pada hasil koordinasi terbaru melalui surat resmi Badan Perikanan nomor 1141556338A yang dirilis pada 5 Januari 2026. Dengan adanya kewajiban melampirkan dokumen Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), diharapkan tidak ada lagi celah bagi agensi ilegal dalam mengirimkan tenaga kerja, sekaligus memastikan bahwa setiap awak kapal yang berangkat telah terdata secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Seluruh perusahaan anggota asosiasi kini diminta untuk segera menyesuaikan kontrak kerja sama mereka guna menghindari kendala administratif saat kebijakan ini mulai diberlakukan secara penuh pada bulan Maret mendatang.(red)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#AKP#aturan baru abk taiwan#kaohsiung#KP2MI#sip3mi#TAIWAN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.