VOICE Indonesia
Internasional

Trump Tetapkan Tarif Hingga 12 Persen untuk Mitra Dagangnya, Termasuk Uni Eropa

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Tokyo – Amerika Serikat mulai Jumat (25/7/2026) memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang-barang dari 60 mitra dagangnya termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa dengan alasan negara-negara tersebut gagal melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Kebijakan ini sekaligus menggantikan tarif global 10 persen yang diperkenalkan AS pada Februari lalu setelah Mahkamah Agung membatalkan bea masuk timbal balik besar-besaran Presiden Trump.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan AS telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan sudah saatnya mitra dagang melakukan hal yang sama.

"Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global," kata Greer dalam pernyataannya.

Greer dan pejabat senior lainnya menegaskan perusahaan-perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan pesaing asing di arena yang tidak adil karena sebagian besar mitra dagang AS gagal mengatasi tudingan terkait ketenagakerjaan.

"Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat, sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," ujarnya.

Tarif baru ini diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang memungkinkan presiden mengenakan pajak impor hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. Sementara itu pemerintahan Trump juga sedang menjajaki penerapan bea masuk yang lebih permanen berdasarkan negara menggunakan Pasal 301 undang-undang perdagangan yang sama.

Ringkasan AI

Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagangnya, termasuk Uni Eropa, karena gagal melarang impor barang hasil kerja paksa. Kebijakan ini menggantikan tarif global 10 persen sebelumnya dan bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar internasional.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.