VOICE Indonesia
Internasional

WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Malaysia Karena Selundupkan 4 PMI

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Malaysia Karena Selundupkan 4 PMI
WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Malaysia Karena Selundupkan 4 PMI
VOICEINDONESIA.CO, Shah Alam - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 31 tahun divonis penjara dua tahun karena menyelundupkan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kajang, Selangor, Malaysia. Keputusan dijatuhkan Mahkamah Tinggi Jenayah (2) Shah Alam pada Kamis (07/11/2025) malam. Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban mengungkapkan vonis tersebut berdasarkan Seksyen 26H, Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670). Penangkapan dilakukan melalui Operasi Khusus yang dijalankan tim gabungan pegawai Bagian Intelijen dan Operasi Khusus bersama Bagian Pencegahan ATIPSOM dan AMLA dari Kantor Pusat Imigresen Putrajaya. "Tangkapan dibuat hasil Operasi Khas yang dijalankan oleh sepasukan pegawai Bahagian Perisikan dan Operasi Khas bersama Bahagian Pencegahan ATIPSOM dan AMLA, Ibu Pejabat Imigresen Putrajaya," ujarnya (08/11/2025). Baca Juga: TaiDoc Dituding Terapkan Kerja Paksa, Buruh Migran Diperlakukan Seperti Tahanan Operasi dilaksanakan di Jalan Putra Pangsapuri Mawar, Taman Putra Kajang, Selangor pada 29 Agustus 2025. Tersangka bersama empat migran ditemukan di dalam sebuah rumah di alamat tersebut. Zakaria menegaskan pihaknya memberikan komitmen tegas dan berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk penyelundupan migran dan perdagangan orang. "Tindakan undang-undang tanpa kompromi akan diambil terhadap mana-mana individu, sindiket, majikan, atau pemilik premis yang menggaji, melindungi, atau bersekongkol dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)," tegasnya. Baca Juga: 15 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Tiba di Soetta, Kondisinya Memprihatinkan Hal yang sama juga berlaku bagi warga asing yang masuk atau tinggal di Malaysia tanpa izin resmi. Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan lintas batas. "Sebarang bentuk penglibatan sama ada secara langsung atau tidak dalam aktiviti penyeludupan migran dan pemerdagangan orang adalah satu kesalahan serius dan akan dikenakan tindakan sewajarnya," kata Zakaria. Pihaknya mendesak masyarakat untuk tidak melindungi atau membantu pihak yang melanggar undang-undang imigrasi dan selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan. Informasi terkait kegiatan ilegal dapat disalurkan melalui saluran resmi pengaduan jabatan. Jabatan Imigresen Malaysia berkomitmen terus memperkuat operasi penegakan hukum demi memastikan kedaulatan dan keamanan negara tetap terjaga.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Penjara#PMI Ilegal#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.