VOICE Indonesia
Internasional

WNI Termasuk Dalam 128 Korban Kebakaran di Hong Kong

Afifah - VOICEIndonesia.co
WNI Termasuk Dalam 128 Korban Kebakaran di Hong Kong
WNI Termasuk Dalam 128 Korban Kebakaran di Hong Kong

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Jumlah korban tewas kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fung Court di Tai Po, Hong Kong, bertambah menjadi 128 orang hingga Jumat (28/11/2025).

Meski api telah berhasil dikendalikan, operasi penyelamatan dan pencarian korban masih terus dilakukan otoritas setempat.

Laporan South China Morning Post (SCMP) menyebut seorang petugas pemadam kebakaran turut menjadi korban jiwa.

Selain itu, 79 orang mengalami luka-luka, termasuk 11 petugas pemadam kebakaran yang terlibat dalam evakuasi.

Baca Juga: Enam WNI Jadi Korban Kebakaran Wang Fuk Court Hong Kong 

Sekretaris Keamanan Hong Kong Chris Tang Ping-keung melaporkan bahwa jumlah korban tewas kemungkinan masih akan terus bertambah.

Hingga kini, pemerintah telah menerima 467 laporan orang hilang, dan sekitar 200 orang berada dalam status “tidak pasti”, termasuk 80 jenazah yang belum dapat diidentifikasi karena kondisi yang parah.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pelindungan PMI), melalui koordinasi dengan KJRI Hong Kong, mengonfirmasi bahwa terdapat enam warga negara Indonesia (WNI) terdampak dalam tragedi ini. Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kekuatan Kolektif Serikat Pekerja Jadi Kunci Cegah TPPO 

Organisasi Union of United Domestic Workers (UUDW) di Hong Kong juga melaporkan bahwa terdapat 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum dapat ditemukan.

“Info terakhir, kemarin masih ada 11 PMI yang belum ditemukan,” kata Ratih, perwakilan UUDW Hong Kong, Sabtu (29/11/2025).

Meski kobaran api sudah dikendalikan, tim penyelamat masih menyisir seluruh bagian gedung untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat. Proses identifikasi diperkirakan memakan waktu lama mengingat tingginya jumlah korban dan kondisi jenazah.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KJRI Hong Kong#Wang Fuk Court#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.