Abai Orientasi Pra-Pemberangkatan, Perusahaan Penempatan PMI Kena Sanksi
VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi membekukan sementara kegiatan usaha PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi.
Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur wajib dengan mengirimkan pekerja ke luar negeri tanpa melalui tahapan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.
Pelanggaran terungkap dalam kasus penempatan dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP ke Singapura.
Perusahaan dinilai lalai dalam mendaftarkan dan mengikutsertakan kedua pekerja tersebut dalam orientasi resmi yang merupakan hak mendasar bagi setiap PMI.
"Penjatuhan sanksi ini dilakukan melalui prosedur pembinaan yang panjang, termasuk proses klarifikasi selama dua bulan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang menempatkan PMI secara nonprosedural karena tujuan utama kementerian adalah pelindungan," ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang keras melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan.
Rinardi menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu tiga bulan perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, KemenP2MI akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan (SIP3MI). (af/hi)
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pascapelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

