
BP2MI Dorong Pembebasan Biaya Pemberangkatan PMI

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan terus mendorong pembebasan biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya penempatan PMI keluar negeri adalah amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Benny menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala BP2MI akan terus mendorong agar amanat UU tersebut dilaksanakan sehingga tidak membebani pekerja migran.
Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah Undang-Undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri," kata Benny saat pelepasan PMI dalam Program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Polda Jabar Amankan 25 CPMI Ilegal di Bandara Kartajati
Secara khusus penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI sesuai pasal 1 ayat 30 di Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Menurutnya, dalam setiap tahun negara mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke beberapa negara penempatan. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan penghasilan devisa yang diberikan para PMI kepada negara yaitu sebesar Rp159 triliun.
"Artinya penghasilan yang diberikan PMI ke pada negara lebih besar dibandingkan investasi yang dikeluarkan negara kepada PMI," kata Benny.
Tidak hanya pembebasan biaya penempatan, menurut Benny, pemerintah juga harus menyiapkan dana abadi untuk keluarga pahlawan devisa itu.
"Tentu tidak hanya biaya penempatan ditanggung, mereka juga harus mempunyai green card dan dana abadi, tidak boleh ada satu keluarga PMI yang mengalami masalah sosial," ucap Benny Rhamdani.* (Rilis/ Af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



