VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air

Afifah - VOICEIndonesia.co
Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air
Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahrumemberikan pendampingan pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direpatriasi dari Malaysia karena kondisi kesehatan serius.

PMI bernama Wulandari (40), asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipulangkan setelah didiagnosis kanker payudara stadium empat dan mengalami patah tulang paha akibat terjatuh di tempat kerja, sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan di Indonesia.

“Pemulangan dilaksanakan pada 2 Januari 2026, melalui jalur laut dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Yogyakarta,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, di Batam, Jumat (2/01/2025).

Baca Juga: Pencairan Dana Haji Khusus Masih Belum Jelas 

Dhania menjelaskan, repatriasi dilakukan karena kondisi kesehatan PMI yang mendesak, agar yang bersangkutan segera memperoleh perawatan intensif di Tanah Air.

Selama proses pemulangan, staf KJRI Johor Bahru mendampingi langsung Wulandari untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan hingga tiba di kampung halaman.

“Kami bersinergi dengan berbagai instansi di pusat dan daerah, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian P2MI, serta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

Sinergi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terintegrasi, mulai dari proses pemulangan, serah terima dengan keluarga, hingga akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Buruh Lanjutkan Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta 

Dhania menegaskan, perlindungan WNI dan PMI tetap menjadi prioritas utama KJRI Johor Bahru di tahun 2026.

“Pemulangan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi PMI, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KJRI Johor Bahru#malaysia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.