VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Datangi Tiga Perusahaan Ini

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Datangi Tiga Perusahaan Ini
Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Datangi Tiga Perusahaan Ini
VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan besar karena diduga menahan ijazah mantan karyawan. Sidak tersebut menyasar perusahaan Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Wamenaker menegaskan bahwa sidak ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang serta perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja. "Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan," ujar Wamenaker. Baca Juga: Indonesia Siap Terima Pekerja dari Palestina Selain itu, Wamenaker menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Ia menekankan tujuan sidak bukan untuk menekan atau memeras pelaku usaha. "Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati," tegasnya. Baca Juga: Menaker Dorong Pengemudi Ojol dan Kurir Dapat Perlindungan Hukum Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, apalagi yang sudah menjadi mantan pegawai, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini semakin berat jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya. Wamenaker mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja. Sidak di tiga perusahaan tersebut berakhir dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan tersebut. Gerungan mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja. "Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara," ucapnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Sidak perusahaan#Tahan Ijazah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.