VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KemenP2MI Dorong BKK SMK Jadi Garda Depan Penempatan Pekerja Migran Legal

Afifah - VOICEIndonesia.co
KemenP2MI Dorong BKK SMK Jadi Garda Depan Penempatan Pekerja Migran Legal
KemenP2MI Dorong BKK SMK Jadi Garda Depan Penempatan Pekerja Migran Legal
VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia kerja melalui program Edukasi Informasi Skema Penempatan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang digelar di Semarang, Selasa (28/10/2025). Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menegaskan peran strategis Bursa Kerja Khusus (BKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai jembatan penting antara lulusan muda dengan peluang kerja, termasuk penempatan ke luar negeri secara aman dan legal. “BKK bukan sekadar tempat berbagi informasi lowongan kerja, tapi juga pintu resmi agar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan sesuai aturan dan memberi perlindungan calon yang layak,” ujar Ahnas. Baca Juga: Dideportasi dari Malaysia, 104 PMI Bermasalah Tiba di Kalbar Ia menjelaskan, edukasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pengelola BKK mengenai prosedur, mekanisme. Serta manfaat penempatan PMI yang sesuai regulasi. Dengan pemahaman tersebut, lanjut Ahnas, praktik penempatan tanpa prosedur yang merugikan generasi muda dapat dicegah. Selain itu, Ahnas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, BKK, serta dunia usaha dan industri dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan berkelanjutan. Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Begini Kata Menaker “Kita tidak hanya menyiapkan lulusan yang kompeten, tapi juga memastikan mereka memiliki jalur karier yang jelas, legal, dan sukses,” tambahnya. Kegiatan edukasi yang berlangsung dua hari, 28–29 Oktober 2025, ini diikuti oleh perwakilan dinas tenaga kerja kabupaten/kota serta pengelola BKK dari berbagai SMK di Jawa Tengah.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#PMI#SMK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.