
Kemnaker Reformasi Total Layanan K3 Berkualitas

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan reformasi total terhadap layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan 114 perusahaan jasa. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan nilai integritas dalam pelayanan publik. Menurutnya, Kemnaker senantiasa berkomitmen penuh dalam menjalankan visi pemerintahan. "Kita ingin memastikan bahwa seluruh PJK3 benar-benar memahami arah baru dari Kemnaker," kata Indra saat acara penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Baca Juga: Kemnaker Perketat Pengawasan 114 Perusahaan TKA dan K3 Lewat Pakta Integritas Indra menekankan bahwa reformasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen besar membangun institusi yang lebih kuat. Kemnaker menargetkan terciptanya layanan K3 yang semakin berkualitas dan terpercaya bagi seluruh pekerja Indonesia. Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa transformasi ini melibatkan tidak hanya pihak eksternal, tetapi juga internal kementerian. 📖 Baca Juga ↗Ciptakan Lingkungan Ideal bagi ASN, Menaker Canangkan Transformasi Internal Ia menambahkan, tiga direktorat yang memberikan pelayanan publik telah menerapkan standar integritas yang sama untuk memastikan konsistensi layanan. Penandatanganan Pakta Integritas ini mencakup Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa K3 (PJK3), dan Lembaga Audit SMK3. Seluruh perusahaan berkomitmen menjalankan pelayanan bebas dari praktik gratifikasi dan penyimpangan administratif. Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi memastikan pengawasan ketat terhadap implementasi pakta. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan komitmen diterjemahkan dalam praktik nyata di lapangan.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



