VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapal yang beroperasi di perairan Indonesia kini diperiksa tidak hanya soal izin dan hasil tangkapannya, tetapi juga soal cara pemiliknya memperlakukan awak kapal, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas pengawasan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) hingga kondisi kerja dan keselamatan awak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan IUU Fishing tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan pencurian ikan semata, karena praktik itu kerap berjalan beriringan dengan kejahatan lain di atas kapal.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun, illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” katanya pada Senin (21/9/2026).
Pung meminta pengawasan menjangkau seluruh aspek operasional kapal, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap, dan hasil tangkapan hingga kondisi kerja dan keselamatan awak, agar kapal di perairan Indonesia mematuhi ketentuan perikanan sekaligus menjamin kondisi kerja yang layak bagi awaknya.
Ia juga menekankan pengawasan tersebut tidak bisa dikerjakan KKP seorang diri.
“Pengawasan perikanan membutuhkan sinergi antara otoritas perikanan, ketenagakerjaan, penegak hukum, serta negara-negara di kawasan,” tegasnya.
Isu ini mengemuka dalam lokakarya regional “Memperkenalkan Kondisi Kerja Layak di Sektor Perikanan” yang digelar Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta pada 15/09/2026 hingga 16/09/2026, dengan pembahasan mencakup keterkaitan IUU Fishing dengan eksploitasi tenaga kerja perikanan dan penerapan standar kerja layak, termasuk Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Konvensi itu mengatur standar kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, serta jaminan sosial bagi pekerja sektor penangkapan ikan.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam menyatakan perikanan yang bertanggung jawab tidak berhenti pada keberlanjutan stok ikan, tetapi juga mencakup aspek sosial dalam pengelolaan perikanan.
Saiful mendorong negara anggota RPOA-IUU meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasional demi mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
RPOA-IUU merupakan kerja sama regional yang melibatkan 11 negara di kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Australia.



























