VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR Dorong Menaker Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komisi IX DPR Dorong Menaker Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol
Komisi IX DPR Dorong Menaker Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga: Lanal Bintan Tangkap Puluhan PMI Non Prosedural

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024.

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.*

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Komisi IX DPR mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Dalam rapat kerja di Senayan pada 26 Maret 2024, Komisi IX juga meminta kajian dan sinergi terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja rentan. Namun, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi ojol hanya sebagai imbauan dan niat baik, bukan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.