VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Minat Bekerja di Luar Negeri ? Ini Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Minat Bekerja di Luar Negeri ? Ini Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Minat Bekerja di Luar Negeri ? Ini Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Calon pekerja migran Indonesia atau CPMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Minat menjadi Pekerja Migran Indonesia? Berikut ini syarat menjadi CPMI yang mendapat julukan Pahlawan Devisa.

Sementara PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang  sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah  Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pekerjaan apa saja yang meliputi Pekerja Migran Indonesia?

  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Lantas, secara umum apa saja syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

Syarat menjadi pekerja migran Indonesia,Dirangkum dari akun Instagram resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berikut syarat umum menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI):

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kompetensi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan di masing-masing negara tujuan.

Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI

Sementara dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Kemenkumham, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • Sertifikat kompetensi kerja;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  • Perjanjian Kerja.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BP2MI#CPMI#KEMNAKER#Pahlawan Devisa#pekerja migran indonesia#tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.