VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pembahasan Upah Minimum 2026 Rampung Bulan Depan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pembahasan Upah Minimum 2026 Rampung Bulan Depan
Pembahasan Upah Minimum 2026 Rampung Bulan Depan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah pemangku kepentingan. “Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025). Baca Juga: Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan Yassierli menjelaskan, kajian terkait penyesuaian upah minimum tengah dilakukan oleh tim yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses penetapan UMP berjalan melalui dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. “Kita ingin UMP ini memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja. Tapi ini masih berproses,” jelas Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu. Baca Juga: Lapangan Kerja Lokal Terbatas, Mayoritas Warga Indramayu Pilih Kerja Ke Luar Negeri Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP 2026 akan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa penetapan upah minimum harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara itu, dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#kspi#mk#UMP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.