VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Program Global Citizenship RI Belum Banyak Dilirik Diaspora

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Program Global Citizenship RI Belum Banyak Dilirik Diaspora
Program Global Citizenship RI Belum Banyak Dilirik Diaspora
VOICEINDONESIA.CO, Kendal – Pemerintah mulai menguji respons diaspora terhadap kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Hingga Rabu (11/2/2026), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat baru 11 orang diaspora yang mengajukan skema tersebut. Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Is Edy Eko, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjawab problem kewarganegaraan ganda yang selama ini membelit diaspora Indonesia di berbagai negara. “Ini bukti bahwa Imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi para diaspora Indonesia,” katanya di Kendal, Jawa Tengah. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, hubungan kekerabatan, historis, atau kedekatan kuat dengan Indonesia. Skema ini menjadi alternatif bagi diaspora yang tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Meski demikian, jumlah pemohon yang masih terbatas diakui sebagai konsekuensi dari status GCI yang tergolong kebijakan baru. Pemerintah menilai perlu dorongan sosialisasi lebih luas agar diaspora memahami manfaat dan mekanismenya. Imigrasi juga menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun skema fasilitas lanjutan bagi pemegang GCI, termasuk peluang mendapatkan kemudahan serupa dengan Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Baca Juga : Terbongkar! Rumah Pasutri di Bengkalis Jadi Penampung PMI Ilegal “Baru beberapa bulan. Ini menjadi PR besar kami sehingga nanti apa yang menjadi tuntutan bagi para diaspora ini kami bisa merealisasikannya,” ujarnya. Kebijakan GCI sendiri resmi diluncurkan pada 19 November 2025. Permohonan diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan sistem terpadu, mulai dari penerbitan visa tinggal terbatas hingga izin masuk kembali tanpa batas waktu. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri Baca Berita Lainnya di Google News Foto : Ilustrasi paspor Republik Indonesia terkait kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). (dok.Voiceindonesia.co/Ist)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Diaspora#Global Citizenship of Indonesia#Kemenimipas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.