VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Taiwan Resmi Naikkan Gaji Minimum Awak Kapal Asing Menjadi USD 570 Mulai Januari 2026

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Taiwan Resmi Naikkan Gaji Minimum Awak Kapal Asing Menjadi USD 570 Mulai Januari 2026
Taiwan Resmi Naikkan Gaji Minimum Awak Kapal Asing Menjadi USD 570 Mulai Januari 2026
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Taiwan melalui Kementerian Pertanian resmi mengumumkan kenaikan upah minimum bagi awak kapal perikanan asing yang direkrut di luar negeri (skema offshore). Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi Lembaran Negara Eksekutif Yuan yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2025. Berdasarkan surat keputusan dengan nomor dokumen Nong-Yu-Zi No. 1141555823, pemerintah menetapkan bahwa standar gaji minimum baru bagi kru kapal asing adalah sebesar USD 570 per bulan (sekitar Rp 9,1 juta dengan kurs saat ini). Kenaikan ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan revisi peraturan mengenai manajemen awak kapal non-warga negara guna memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja migran di sektor perikanan laut dalam. Sebelumnya, standar upah minimum untuk kategori ini berada di angka USD 550. Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik sektor perikanan Taiwan serta menjamin standar hidup yang lebih layak bagi ribuan ABK asing, termasuk yang berasal dari Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera Taiwan. Para pemilik kapal dan agensi diingatkan untuk menyesuaikan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan baru ini mulai awal tahun depan guna menghindari sanksi administratif dari pemerintah Taiwan.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Pemerintah Taiwan secara resmi menaikkan upah minimum awak kapal asing menjadi USD 570 per bulan (Rp 9,1 juta) mulai 1 Januari 2026, naik dari sebelumnya USD 550. Kenaikan ini bertujuan memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja migran di sektor perikanan, termasuk dari Indonesia. Pemilik kapal dan agen diharuskan menyesuaikan kontrak kerja sesuai ketentuan baru untuk menghindari sanksi administratif dari pemerintah Taiwan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.