
10 Anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta Dimutasi
VOICEINDONESIA,JAKARTA - Satu gerbong sebanyak 10 anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dimutasi karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka dipindah ke Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Polresta Bandara Soekarno Hatta itu ada mutasi Kasat Narkoba dan beberapa anggota Satnarkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).
“Kemudian mereka dipindahkan ke Polda Metro Jaya sebagai perwira atau bintara di bagian Yanma (Pelayanan Markas). Dalam rangka pemeriksaan karena ada pelanggaran disiplin yang mereka lakukan dalam kegiatan kedinasan,” sambungnya. Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Saat ini dalam pemeriksaan keseluruhan.
“Komitmen Kapolda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap seluruh anggota yang melanggar. Jadi punish dan reward diberikan secara berimbang,” kata Zulpan. “Pelanggaran terkait tugas mereka tentunya di bidang tugas mereka ada hal-hal pelanggaran disiplin terkait SOP tugas yang tidak dijalankan. Sehingga, bagi mereka yang melanggar, menyimpang dilakukan pemeriksaan. Mereka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan yang masih berlangsung sampai saat ini,” tambahnya.
Selain Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Nasrandy, 9 anggota lain yang dimutasi ke Polda Metro Jaya yakni Kanitidik I Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga, Kasubnit I Unitidik Satnarkoba Ipda Triono Agung Saputro, Banit 19 Aipda Widhi Hendronoto, Banit 11 Unitidik Satnarkoba Bripka Ferdian, Banit Subnit II Unit I Satresnarkoba Bripka Hendri Wahyu Utomo, Banit 10 Unitidik Satnarkoba Bripka Yose Rizal, Banit 15 Satnarkoba Bripka Landi Wirahadikusumah Raco, Bamin II Urmintu Satnarkoba Brigadir Rangga Nawa Perdana, serta Banit 22 Unitidik Satnarkoba Briptu Muhammad Jerry Nugraha. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



