
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.
“Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris. Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTPnya dan diancam.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, mulai dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.
Dikatakan Zulpan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengancam korban dan menyebar data pribadi milik korban yang menjadi nasabah pinjol ilegal.
“Contohnya seperti yang diterima korban, jadi pihak penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian juga menyebar data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di dalam kontak handphone korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perdagangan, paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Serta, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



