VOICE Indonesia
Nasional

42 Karyawan di PHK Sepihak,Ratusan Buruh Pt.Indolakto Jakarta demo

Redaksi - VOICEIndonesia.co

AKUUPDATE.ID,Jakarta - Ratusan Karyawan Pabrik PT Indolakto Jakarta kembali melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Pabrik Susu Indomilk Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.

Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 43 karyawan  PT Indolakto  secara sepihak.

Ratusan Karyawan Pt.Indolakto Jakrta Unjuk Rasa di Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021) (as/akuupdate.id)

Bardasarkan pantauan dilapangan, hingga pukul 14.00 siang arus lalu lintas di sepnjang jalan raya PKP terjadi kemacetan akbat aksi unjukrasa yang dilakukan rarusan buruh tersebut yang tergabung dalam SP RTMM,SPSI PT.Indolakto.dalam keterangan Pers di sampaikan bahwa Manajemen Pt.Indolakto Jakarta memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada perundingan.

“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 3 dan 4 November 2021 ini anggota Serikat Pekerja Pt.Indolakto Jakarta yang didukung oleh PUK-PUK RTMM se DKI Jakarta bahwa pimpinan daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta mengadakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tentang PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen Pt.Indolakto Jakarta,” Kata Iwan,Ketua SP RTMM SPSI Pt.Indolakto Jakarta di depan Pintu Gerbang Indomilk , Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021)

Ratusan Karyawan Pt.Indolakto Jakrta Unjuk Rasa di Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021) (as/akuupdate.id)

Iwan Mengatakan ada 42 orang anggota Serikat Pekrja RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta di PHK secara sepihak.

“dengan alasan penutupan line SCI,sebanyak 42 Orang anggota serikat pekerja RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta di PHK secara sepihak tanpa dirundingkan secara intens PUK SP RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta dan menurut Kasi Pengawas Sudinakertrasn dan energy Jakarta timur bahwa surat keputusan PHK tidak sah dan SK PHKnya harus di anulir karena tidak sesuai dengan UU.No 2 Tahun 2004 dan UU No 13 tahun 2003 ,badan pengawas ketenagakerjaan sudin timur menegaskan perusahaan wajib membayar hak pekerja termasuk upahnya tetapi pihak Manajemen Pt.Indolakto bersikukuh tidak mau menarik surat PHK tersebut,”kata Iwan

Ratusan Karyawan Pt.Indolakto Jakrta Unjuk Rasa di Jalan Raya PKP, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.(4/11/2021) (as/akuupdate.id)

Iwan juga menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan hingga keinginan mereka terpenuhi oleh pt.indolakto.

“maka dengan itu kami anggota SP RTMM-SPSI Pt.Indolakto Jakarta akan terus menyuarakan supaya tuntutan kami dipenuhi,” tegas Iwan (as)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#42 buruh di PHK#DEMO#PT.Indolakto Jakarta#UNJUK RASA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.