VOICE Indonesia
Nasional

6 tahun di tinggalin istri ke Luar Negeri,Sang ayah tega mencabuli anak kandung

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
6 tahun di tinggalin istri ke Luar Negeri,Sang ayah tega mencabuli anak kandung
6 tahun di tinggalin istri ke Luar Negeri,Sang ayah tega mencabuli anak kandung
Tangerang Kota,akuupdate.com- Kelakuan seorang bapak yang bener-bener di luar nalar, bapak asal Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Tega mencabuli kedua anaknya. (26/10/2020) HS (51) tersangka yang merupakan seorang bapak yang melakukan perbuatan tidak terpuji kepada kedua anaknya, lantaran pelaku mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. pelaku di tinggal istrinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, sejak 6 tahun silam. Sehingga membuat pelaku tidak bisa menahan nafsu birahinya dan tega melakukan perbuatan keji kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur. Dimana pelaku ini mempunyai 2 orang anak perempuan yang pertama berusia 7 tahun dan anak yang kedua berusia 4 tahun. “ Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena pelaku di tinggal istrinya bekerja di luar negri sebagai TKI sejak 6 tahun silam dan lantaran pelaku ini statusnya sudah diceraikan oleh istrinya. Namun untuk surat cerainya belum ada dari pihak Pengadilan Agama Tigaraksa ,HS (51) merasa frustasi karena di tinggal istrinya yang membuat HS (51) Melakukan tidakan asusila kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur”. Ucap gusti penyidik 1 Polresta Tangerang Kota Karena perbuatan bejatnya polisi menjerat HS dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamanya maksimal  15 tahun Kurungan penjara. ” Untuk saat ini pelaku sudah di tahan polsek Rajeg kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, untuk korban sudah di amankan oleh pihak keluarganya dan kita sudah arahkan untuk korban di amankan terlebih dulu” lanjut Gusti penyidik Polresta Tangerang Kota . Pihak kepolisian polresta Tangerang Kota masih melakuakan tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mempersiapkan berkas tersangka HS untuk ditindak lanjut ke Pengadilan Negeri Tigaraksa, kabupaten Tangerang.(Irawan)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Seorang pria berusia 51 tahun di Tangerang ditangkap atas tuduhan mencabuli kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur (berusia 7 dan 4 tahun). Tersangka melakukan tindakan tersebut karena merasa frustasi setelah ditinggal istri bekerja sebagai TKI di luar negeri selama 6 tahun dan telah diceraikan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.