
618 Korban TPPO Kini Ditanganai Kemensos Untuk Direhabilitasi

Jakarta – Sebanyak 618 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sudah ditangani di balai milik Kementerian Sosial untuk direhabilitasi.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Ruben Rico mengatakan bahwa korban TPPO tersebut kini ditempatkan di sentra maupun balai Kemensos.
“Karena tanggung jawab kami yakni dalam hal penanganan proses rehabilitasi dan pemberdayaan sosial akibat TPPO,” ungkap Ruben Rico, Kamis, 20 Juli 2023.
Ruben Rico mengungkapkan setelah dilakukan asesmen, permasalahan utama TPPO memang bermula dari tingkat perekonomian rendah dan faktor kemiskinan para korban.
Korban sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
“Selain memulangkan para korban, Kemensos juga menyelesaikan beberapa permasalahan, diantaranya melakukan pembayaran hutang, juga pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata para korban terjebak dalam iming-iming uang untuk kemudian menjual organ tubuhnya,” ungkapnya.
Kemensos juga membantu dari segi kesehatan, yakni memasukkan mereka (para korban) dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan asuransi kesehatan.
“Kemudian, kita juga memberi bantuan untuk hidup karena posisi para korban rata-rata sudah menjual harta benda untuk keberangkatan dan hutang, tadi sudah kita berikan bantuan untuk kebutuhan makannya sehari-hari,” tuturnya.
“Termasuk juga ketika masuk asesmen, apabila yang bersangkutan menang keluarga miskin, kita juga akan sampai proses rehabilitasi rumah,” imbuhnya.
Kemensos juga akan melakukan proses latihan vokasi dengan harapan para korban ini tidak lagi terjebak lagi dalam iming-iming yang akan menjerumuskan merka pada TPPO.
“Memang yang utama kita harus lakukan adalah bagaimana mengentaskan mereka dari kemiskinan, supaya tidak mudah untuk ditipu di bidang ekonomi,” ungkap Ruben Rico.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



