VOICE Indonesia
Nasional

Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi
Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. Keterlibatan anak dalam aksi anarkis, penjarahan, hingga penggunaan petasan dan bom molotov dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak anak. Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa meskipun undang-undang menjamin kebebasan anak untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat, perlindungan tersebut harus sesuai dengan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak. Baca Juga: Prabowo Temui Putin di Beijing, Bahas Kerja Sama Teknologi dan Pertahanan  “Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025). KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis dalam menangani anak-anak yang terlibat, serta menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses pemeriksaan wajib dilakukan maksimal 24 jam dan anak harus ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa. Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru di Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Tahun Ini Selain itu, KPAI mendesak aparat segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak. “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” tegas Sylvana. Di sisi lain, KPAI mengapresiasi sikap sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak mereka. Menurut Sylvana, langkah itu menjadi teladan penting dalam menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi kerusuhan di beberapa kota sebagai bentuk eksploitasi, bukan partisipasi yang sah. KPAI menekankan bahwa meski anak memiliki hak berpendapat, keterlibatan dalam tindakan anarkis dan berbahaya melanggar hak anak serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Komisi meminta Polri bertindak humanis, menerapkan prosedur pemeriksaan maksimal 24 jam, dan fokus mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.