
ASN Kemenag Dilantik Jadi Hakim Tipikor

VOICEINDONESIA,SERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH., MH dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten. Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah melalui serangkaian tes dan seleksi terbuka serta diklat dan pelatihan terkait.
Pelantikan dilakukan di ruang sidang Cakra oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Marliyus MS, SH., MH, Senin (7/2/2022).
Ibnu Anwarudin diangkat sebagai Hakim Tipikor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan MA Nomor 11/KMA/SK/I/2022 tentang Penempatan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan Hakim khusus yang direkrut oleh Mahkamah Agung, berasal dari kalangan profesional di bidang hukum dan ASN/TNI/Polri.
Kalangan profesional dari ASN/TNI/Polri tersebut sekurang-kurangnya memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum dan pemerintahan untuk periode 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan. “Dengan para Hakim Karier, kami bersama-sama bertugas sebagai Majelis yang menyidangkan kasus-kasus tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung,” kata Ibnu usai pelantikan.
Sebagai ASN Kemenag, Ibnu yang juga adalah Kuasa Menteri Agama di berbagai sengketa lahan Kemenag, berhasil mendapatkan catatan positif dengan predikat lulusan terbaik dalam diklat sertifikasi untuk kategori Hakim Ad Hoc Tipikor yg diselenggarakan MA. Karier sebagai Hakim tidak hanya terbatas pada Hakim Ad Hoc tingkat pertama atau tingkat banding saja, namun juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat Kasasi bahkan juga terbuka untuk meniti karier sebagai Hakim Agung.
Ibnu menjelaskan, Mahkamah Agung masih membutuhkan banyak Hakim Ad Hoc Tipikor untuk ditempatkan di pengadilan-pengadilan kelas 1A yang ada di ibu kota Provinsi.
“Oleh karena masih banyaknya kebutuhan tersebut, setiap tahun Mahkamah Agug mengadakan seleksi secara terbuka. Hal ini merupakan kesempatan bagus untuk para ASN Kemenag dan juga para Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin berkiprah lebih jauh di luar institusi mengembangkan karier di dunia hukum,” ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



