VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap WNA China Pelaku Penipuan Daring dan TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Polri Tangkap WNA China Pelaku Penipuan Daring dan TPPO
Bareskrim Polri Tangkap WNA China Pelaku Penipuan Daring dan TPPO

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, melakukan penjemputan terhadap buronan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing asal China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi.

“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro di Jakarta, Kamis (27/06/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.

Baca Juga: Kanim Yogyakarta akan Tindak Tegas Oknum Terlibat Sindikat Penempatan PMI Non Prosedural

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scamdengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.

Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.

Setelah dilakukan penjemputan tersangka di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Untuk keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat (28/6) di Bareskrim Polri.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#China#ttpo#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.