VOICE Indonesia
Nasional

Bawa Obat-obatan Ilegal, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi WNA Asal China

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bawa Obat-obatan Ilegal, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi WNA Asal China
Bawa Obat-obatan Ilegal, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi WNA Asal China

Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya diduga oleh warga Sungai Bahar telah membawa obat-obatan ilegal yang hendak diperdagangkan disana.

Dilansir dari ANTARA, Sabtu, 19 Agustus 2023, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mengampu Siregar membenarkan hal tersebut.

Pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar untuk kasusnya, meski polisi belum menerima laporan kasus dari masyarakat.

WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi menuju Jakarta dan akan diberangkatkan ke negeri asalnya oleh pihak Imigrasi setempat.

“Kami mendeportasi WNA asal China bersama Li Donglan itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana, namun kita berhak mendeportasi bersangkutan,” kata Mengampu Siregar.

Diketahui, WNA asal China itu sebelumnya diamankan di kawasan Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi pada Senin, 14 Agustus 2023. Pihak Imigrasi Jambi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA asal China itu.

Secara Keimigrasian, dokumennya masih valid dan visanya ada, namun ketika nanti terbukti tahu tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya.

Sementara pada Jumat, 18 Agustus 2023, pihak bandara Jambi mengamankan sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) dimana kejadian itu berawal petugas bandara yang menanyakan dokumen mereka namun keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya.

Keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan paspor asli sehingga pihak bandara menghubungi pihak imigrasi untuk melakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini, belum diketahui berasal darimana dan apa tujuan keempat WNA tersebut. Sebab mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pihak Imigrasi.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah mendeportasi seorang WNA asal China bernama Li Donglan yang diduga membawa obat-obatan ilegal untuk diperdagangkan di Sungai Bahar. Meskipun tidak terbukti melakukan tindak pidana, pihak imigrasi berhak melakukan deportasi berdasarkan pelanggaran peraturan keimigrasian. WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi menuju China, dan secara terpisah, bandara juga mengamankan empat WNA lainnya yang tidak membawa dokumen asli.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.