VOICE Indonesia
Nasional

BK Setjen DPR Gali Masukan Terkait UU ASN dari Akademisi UB

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BK Setjen DPR Gali Masukan Terkait UU ASN dari Akademisi UB
BK Setjen DPR Gali Masukan Terkait UU ASN dari Akademisi UB

JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk pembicaraan tingkat I. Salah satu isu penting dalam revisi kali ini adalah menghilangkan Komisi ASN (KASN). Perdebatan soal ini masih berlangsung, apakah KASN kelak akan dihapus atau diserahkan kewenangannya ke Kementerian PAN RB.

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul mengemukakan hal ini usai memberi sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKD dengan Universitas Brawijaya (UB) di Malang, Jawa Timur, Jumat (4/62021). “Dalam drafnya ada keinginan untuk menghapus KASN. Tapi tidak semudah itu. Sekarang masih ada ruang, pilihannya apakah dihilang atau diperkuat,” ujarnya.

BKD berada di UB Malang selain untuk menandatangani nota kesepahaman juga ingin mendapat masukan konstruktif atas revisi UU ASN dari para akademisi. Ini merupakan bagian dari membuka jaringan dengan sejumlah kampus di Indonesia. "Kita mau membuka jaringan yang lebih besar lagi. Semakin banyak jaringan, bisa memberi efek positif bagi BKD. Dan BKD juga akan mendapatkan resourcis alternatif," jelas Sensi.

Isu penting lainnya, sambung Sensi, soal kemandirian ASN parlemen yang lepas dari eksekutif. Pegawai parlemen idealnya berdiri sendiri. Isu ini sebetulnya amanat UU MD3 agar parlemen lebih independen, termasuk soal mengelola anggaran sendiri. "Kita sebetulnya punya pemikiran bahwa pegawai parlemen itu berdiri sendiri. Ada amanat dari UU MD3. Saya tidak tahu apakah itu bisa diperjuangkan," imbuh Sensi lagi.(*)

Ringkasan AI

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI memimpin diskusi dengan akademisi Universitas Brawijaya mengenai revisi UU ASN yang sedang dalam pembicaraan tingkat I. Isu utama dalam revisi ini mencakup penghapusan Komisi ASN (KASN) serta penegasan kemandirian ASN parlemen yang lepas dari kontrol eksekutif. BKD membuka jaringan dengan kampus-kampus di Indonesia untuk mendapatkan masukan konstruktif guna memperkaya perspektif dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.