VOICE Indonesia
Nasional

BPJPH Rancang Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BPJPH Rancang Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg
BPJPH Rancang Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis melalui skema mandiri (self declare) bagi pelaku usaha mikro seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya. Langkah ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebagai bentuk penguatan daya saing pelaku usaha kecil, khususnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. “Kita harus bisa membantu para pedagang warteg, warung Sunda dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Haikal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Haikal menyebut bahwa mayoritas usaha mikro dan kecil (UMK) seperti warteg masih belum memiliki sertifikasi halal, berbeda dengan banyak restoran besar, termasuk dari luar negeri, yang sudah mengantongi sertifikat tersebut. Untuk itu, BPJPH akan mengubah mekanisme sertifikasi halal reguler yang selama ini mewajibkan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menjadi mekanisme self declare yang lebih sederhana. Baca Juga: Cegah PMI Ilegal, Menteri P2MI Resmikan 5 Desa Migran Emas  “Dengan peraturan yang baru, para pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” jelasnya. Upaya ini merupakan tindak lanjut pertemuan BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Lewat dua komunitas ini, edukasi dan literasi sertifikasi halal akan dijalankan secara masif ke para pedagang warung makan. Baca Juga: Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras ke 18,27 Juta Penerima Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tapi merupakan bentuk jaminan mutu dan kepercayaan konsumen. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal akan menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” katanya. BPJPH berharap, percepatan sertifikasi halal secara gratis ini akan mendorong warung-warung lokal bersaing lebih baik dan menjadi bagian dari ekosistem halal nasional yang inklusif.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita BPJPH merancang program sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro seperti warteg melalui mekanisme self declare (pernyataan mandiri) yang lebih sederhana, tanpa memerlukan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal. Program ini ditujukan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha kecil yang masih minim memiliki sertifikasi halal, berbeda dengan restoran besar yang sudah mengantongi sertifikat tersebut. Dengan didampingi Pendamping Proses Produk Halal, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui edukasi masif yang akan dilakukan bersama Komunitas Warung Nusantara dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.