
Ditjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk Vaksinasi Bagi Warga Belum Punya NIK
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun segera memerintahkan jajarannya agar tidak salah mengerti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
"Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK. Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan. Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," Dirjen Zudan menjelaskan pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Terkait upaya mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Dirjen Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK. Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," demikian kata Zudan.
Semangat ini, kata Zudan meminta mewanti-wanti agar diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah. Dukcapil (*/red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



