VOICE Indonesia
Nasional

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Buka Pelayanan Paspor Tiga Ribu Pemohon, Catat Tanggalnya!

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Buka Pelayanan Paspor Tiga Ribu Pemohon, Catat Tanggalnya!
Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Buka Pelayanan Paspor Tiga Ribu Pemohon, Catat Tanggalnya!

Jakarta – Dalam rangka HUT ke-78 Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI siap membuka pelayanan paspor untuk 3.000 pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat pada 3 hingga 5 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pelayanan bertajuk Layanan Paspor Merdeka itu merupakan rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

“Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor. Silahkan mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store,” kata Silmy Karim, dikutip dari ANTARA, Selasa, 25 Juli 2023.

Layanan tersebut, kata Silmy, digelar bersamaan dengan acara “Indonesia Catalogue Expo and Forum,” yang akan dihadiri dan dibuka oleh Jokowi.

Ia menjelaskan kuota mulai dibuka pada hari Senin, 24 Juli 2023 dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka.

Dikatakan Silmy, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan 25 stand pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Nantinya, pemohon yang datang akan melakukan beberapa prosedur, yakni mengambil nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.

Sementara itu, untuk pembayaran permohonan paspor dapat dilakukan di bank, baik secara langsung (offline) atau online banking, kantor pos, Indomaret dan marketplace.

“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor,” ujar Silmy.

Ia pun menjelaskan, bagi pemohon paspor baru wajib membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akte kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP-e dan paspor lama.

Silmy merinci, pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp350.000. Kemudian, untuk paspor elektronik dikenakan biaya Rp650.000.

Selain di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Sabtu, 5 Agustus 2023 dengan kuota pelayanan yang beragam.

Silmy mengimbau, warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di Kantor Imigrasi terdekat.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#paspor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.