VOICE Indonesia
Nasional

Dua Orang YouTuber di Sukabumi Dipolisikan Terkait Kasus Judi Online

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Dua Orang YouTuber di Sukabumi Dipolisikan Terkait Kasus Judi Online
Dua Orang YouTuber di Sukabumi Dipolisikan Terkait Kasus Judi Online

VoiceIndonesia.co - Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang YouTuber yang telah mempromosikan situs judi online pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dua orang YouTuber tersebut ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat usai mendapat informasi dari masyarakat melalui saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.

Dilansir dari laman Polri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengungkapkan bahwa polisi menggebrek rumah tersangka inisial FU (31) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan Sukabumi.

Diketahui, salah satu diantara tersangka memiliki Channel YouTube dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber.

Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar Channel Youtube kedua tersangka serta satu bundel cetakan tangkapan layar Channel Youtube milik tersangka.

AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1 seperti mempromosikan situs judi online itu melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube serta membuat konten-konten promosi judi online lainnya.

Dari hasil penelusuran di saluran Youtube tersebut, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judi online seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.

Ringkasan AI

Polres Sukabumi Kota menangkap dua YouTuber, FU (31) dan S (18), pada Sabtu, 26 Agustus 2023, karena mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Cibeureum Permai 1. Salah satu tersangka memiliki 2,67 juta subscriber, dan mereka mempromosikan judi online melalui live streaming serta konten yang menjanjikan kemenangan besar. Polisi menyita barang bukti

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.