
Edar Narkoba,Ibu Parubaya Asal MURATARA Diringkus Polisi
MUSI RAWAS,AKUUPDATE.ID -2,06 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berhasil sita dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Barang haram tersebut berhasil disita dari, seorang perempuan berinisial TK (52), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka digerebek saat berada didalam rumah, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Saat ini tersangka, meringkuk disel tahanan Mapolres Musi Rawas (Mura).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan Barang Bukti (BB) diantaranya, satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya berisikan, 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram.
Dimana barang haram ditemukan dilipatan kasur didalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui Barang Bukti (BB) tersebut didapatkan warga berinisial DN (DPO) asal warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas , AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 11 Agustus 2021, membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
AKP Denhar menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dan petugas masih dilakukan pengejaran terhadap DN,” tutupnya (*/red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



