
Imigrasi Bali Tolak 318 WNA

VOICEIndonesia.co, Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama Januari-Maret 2024 karena memiliki latar belakang kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.
"Paling banyak itu tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Selasa, (09/04/2024).
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang ditolak itu meningkat dibandingkan pada periode sama 2023 sebanyak 217 WNA.
Ada pun WNA yang ditolak pada triwulan pertama tahun ini selain karena tak memiliki visa RI, juga masa berlaku paspor kurang dari enam bulan ada sebanyak 32 orang.
Kemudian, WNA masuk daftar cekal 16 orang, selanjutnya masuk buruan Interpol sebanyak 11 orang, pedofilia ada satu orang dan alasan lainnya 126 orang.
Selain melakukan penolakan, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang dengan rincian WNI diduga pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 84 orang.
Kemudian, WNA melebihi izin tinggal sebanyak empat orang dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.
Baca Juga: Kepala BP2MI Minta Kebijakan Pengaturan Impor Barang PMI Ditinjau Lagi
Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.
WNA yang diusir atau dideportasi itu sebagian besar berasal dari Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris dengan rincian alasan tak menaati aturan dan akibat melebihi izin tinggal.
Sementara itu, selama triwulan pertama 2024, sebanyak 1,3 juta wisatawan asing masuk Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai, atau naik hampir 32 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai sekitar 884 ribu orang.
Adapun 10 besar negara dengan jumlah kunjungan terbanyak berasal dari Australia, China, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.
Kedatangan wisman tersebut turut mendorong capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tiga bulan pertama 2025 di Imigrasi Ngurah Rai tembus Rp483,5 miliar.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



