
Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta -Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) tengah mencermati permohonan suaka lima warga negara Yaman yang tinggal di Banjarmasin, Kalsel.
"Kami lakukan pendalaman dan analisa dulu bersama jajaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.
Junita menyebut pihaknya secara khusus menggelar rapat Timpora membahas penanganan pengungsi dari luar negeri tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Ditegaskan Junita, penanganan pengungsi bukanlah tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi antara lembaga di tingkat pusat dan daerah.
Baca Juga : Kementerian PPMI Pulangkan Enam Korban TPPO ke Daerah Asal
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk menciptakan langkah-langkah penanganan yang komprehensif dan efektif.
"Melalui forum ini diharapkan tercipta langkah-langkah strategis untuk menangani pengungsi sebelum isu tersebut menjadi persoalan yang lebih besar," katanya.
Diketahui berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mencatat adanya lima orang warga negara Yaman di wilayah Banjarmasin yang tengah mengajukan permohonan suaka ke Indonesia.
Permohonan suaka adalah permintaan perlindungan yang diajukan oleh orang asing atau orang tanpa kewarganegaraan.
Suaka merupakan bentuk perlindungan yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di suatu negara alih-alih dideportasi ke negaranya lantaran takut akan penganiayaan atau bahaya.
Seseorang yang diberi suaka akan mendapatkan hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, mengajukan permohonan tempat tinggal tetap, dan kewarganegaraan. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



