VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel
Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta -Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) tengah mencermati permohonan suaka lima warga negara Yaman yang tinggal di Banjarmasin, Kalsel.

"Kami lakukan pendalaman dan analisa dulu bersama jajaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.

Junita menyebut pihaknya secara khusus menggelar rapat Timpora membahas penanganan pengungsi dari luar negeri tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Ditegaskan Junita, penanganan pengungsi bukanlah tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi antara lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga : Kementerian PPMI Pulangkan Enam Korban TPPO ke Daerah Asal

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk menciptakan langkah-langkah penanganan yang komprehensif dan efektif.

"Melalui forum ini diharapkan tercipta langkah-langkah strategis untuk menangani pengungsi sebelum isu tersebut menjadi persoalan yang lebih besar," katanya.

Diketahui berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mencatat adanya lima orang warga negara Yaman di wilayah Banjarmasin yang tengah mengajukan permohonan suaka ke Indonesia.

Permohonan suaka adalah permintaan perlindungan yang diajukan oleh orang asing atau orang tanpa kewarganegaraan.

Suaka merupakan bentuk perlindungan yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di suatu negara alih-alih dideportasi ke negaranya lantaran takut akan penganiayaan atau bahaya.

Seseorang yang diberi suaka akan mendapatkan hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, mengajukan permohonan tempat tinggal tetap, dan kewarganegaraan. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#kalsel.#permohonan suaka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.