VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Jaksel Tegaskan Pengungsi di Kuningan Kewenangan UNHCR

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Jaksel Tegaskan Pengungsi di Kuningan Kewenangan UNHCR
Imigrasi Jaksel Tegaskan Pengungsi di Kuningan Kewenangan UNHCR

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Bhimsa menuturkan jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.

Namun, lanjut dia, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

Baca Juga: Imigrasi Kemenkumham Bakal Keluarkan Desain Paspor Terbaru

"Jadi rata-rata mengantongi kartu UNHCR dan mereka sedang menunggu keputusan untuk geser ke negara berikutnya yang bakal menampung mereka," ujarnya.

Dalam menunggu keputusan itu bisa membutuhkan waktu lama sehingga mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satunya mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR.

"Setelah didata nanti UNHCR yang menentukan status mereka, kalau bukan 'refugee' maka akan dikembalikan ke negara asal. Kalau 'refugee' maka mereka menunggu keputusan UNHCR untuk menuju ke negara ketiga," katanya.

Meski Imigrasi bersama Pemerintah Provinsi DKI dan jajaran telah membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri, namun semua itu kembali lagi dengan keputusan UNHCR.

Karena itu, dia berharap UNHCR bisa segera memperjelas status para pengungsi tersebut sehingga mereka mendapatkan kepastian.

"Saya harap agar para pengungsi ini bisa segera ditetapkan statusnya," ujarnya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#Pengungsi#UNHCR
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.