VOICE Indonesia
Nasional

Impor Jam Tangan Mewah Diperketat

Afifah - VOICEIndonesia.co
Impor Jam Tangan Mewah Diperketat
Impor Jam Tangan Mewah Diperketat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran jam tangan mewah impor di sejumlah butik ibu kota.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bernilai tinggi yang beredar telah memenuhi prosedur administrasi kepabeanan serta kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pengiriman jam tangan mewah yang masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme resmi atau dilaporkan secara tidak benar.

Baca Juga: Negara-Negara Asia Mulai Terapkan Penghematan Energi Akibat Agresi Amerika-Israel ke Iran

"Fokus kami pada barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," ujar Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3).

Meski pemeriksaan kali ini belum berujung pada penyegelan, petugas tetap melakukan verifikasi ketat antara fisik barang dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Pengusaha yang barangnya belum terverifikasi diwajibkan memberikan klarifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

Baca Juga: Penuaan Penduduk Dunia Jadi Peluang PMI Kerja di Luar Negeri 

Penindakan ini merupakan yang kelima kalinya, setelah sebelumnya menyasar gerai ternama seperti Tiffany & Co dan Bening Luxury.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan konsistensi pemerintah dalam menindak aktivitas ekonomi ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.

Ia menyebut perdagangan barang mewah tanpa bea masuk sebagai tindakan yang merugikan negara dan meremehkan wibawa pemerintah.

"Barangnya separuh nyelundup. Ada yang 100 persen tidak bayar bea masuk, ada yang 50 persen. Pemerintah akan tindak seluruh aktivitas ekonomi ilegal," tegas Purbaya di Jakarta.

Penindakan ini berlandaskan pada Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Saat ini, Bea Cukai masih mengedepankan pendekatan administratif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sebelum mengambil langkah hukum pidana. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bea Cukai#Ilegal#Impor#Jam tangan mewah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.