VOICE Indonesia
Nasional

Ini Daftar 24 Perusahaan yang Lakukan Overcharged ke PMI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ini Daftar 24 Perusahaan yang Lakukan Overcharged ke PMI
Ini Daftar 24 Perusahaan yang Lakukan Overcharged ke PMI

Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa sebanyak 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersangkut permasalahan pembiayaan berlebih sehingga memakan 68 korban.

Dalam konferensi pers terkait pembebanan biaya berlebih (overcharged) kepada pekerja migran Indonesia (PMI), di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023, Benny Rhamdani mengungkapan para PMI tersebut mengalami pembebanan biaya berlebih dan penahanan dokumen pribadi oleh P3MI.

“Kerugian PMI ini beragam. Ada yang Rp25 juta bahkan sampai Rp40 juta,” ungap Benny.

Benny mengungkapkan bahwa akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih kepada PMI, terutama di Hong Kong.

“BP2MI memberikan waktu dua pekan sejak hari ini (16/6) kepada P3MI untuk menyelesaikan permsalahan itu,” kata Benny.

Kasus ini merupakan pengaduan dari empat orang PMI Hongkong yang diduga mengalami pembebanan biaya berlebih, penahanan dokmen serta mendapatkan ancaman dari P3MI.

Berikut 24 nama perusahaan tersebut sesuai dengan laporan dari KJRI Hongkong.

  1. PT Sukma Karya Sejati
  2. PT Citra Catur Utama Karya
  3. PT Sriti Rukma Lestari
  4. PT Pita Melati Indonesia
  5. PT Amal Ikhwan Arindo
  6. PT Sentosa Karya Aditama
  7. PT Sampeyan Alifit Mandiri
  8. PT Bukit Mayak Asri
  9. PT Iin atau Sejahtera
  10. 10 PT Bela Sukses Mandiri
  11. PT Megah Utama Kriya Nugraha
  12. PT Maharani Tri Utama Mandiri
  13. PT Bumen Jaya Eka Putra
  14. PT Nahelindo Pratama
  15. PT Mapan Samudra
  16. PT Adi Makmur Unggul Insani
  17. PT Ordo Harapan Mulia
  18. PT Aska Duta Semesta
  19. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi
  20. PT Bakti Persada Jaya
  21. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi
  22. PT Sukses Mandiri Utama
  23. PT Bakti Persada Jaya
  24. PT Putri Samawa MAndiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.