VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah keluarga keduanya bersedia menjadi penjamin. Istri Roy Suryo, Ririn, menjadi penjamin pertama. Sementara anak Dokter Tifa, Adinda Rizki, menjadi penjamin kedua.
Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan selain keluarga, para kuasa hukum keduanya juga menyanggupi menjadi penjamin. Keberadaan kedua tersangka dan keluarga juga dinilai jelas dan memiliki sikap yang baik.
"Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin, penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting yang perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum. Pertimbangan tersebut turut menjadi dasar keputusan tidak menahan kedua tersangka.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan berjumlah 714 item terdiri dari sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk berisi tautan maupun video terkait perkara.
Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum melalui media elektronik maupun secara langsung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 UU ITE terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.



























