
Kapolda Irjen Fadil Imran Pimpin Sertijab 2 PJU PMJ dan 3 Kapolres

VOICEINDONESIA, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, diantaranya Karo SDM Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolres Metro Tangerang Kota. Sertijab dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (13/5/2022).
“Kapolda Metro Jaya baru saja serah terima beberapa pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya. Tentunya serah terima jabatan ini mendasari dari surat telegram Mabes Polri yang dikeluarkan oleh bapak Kapolri Nomor 746 tahun 2022 bulan April yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jum'at (13/5/2022).
Menurut Zulpan, sertijab merupakan hal yang lumrah dan biasa dalam rangka pembinaan karier bagi personel kepolisian. Para pejabat lama pun mendapatkan promosi satu tingkat lebih tinggi, baik jabatan maupun pangkat yang telah diraih. Salah satu pejabat yang naik jabatan ialah Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ia kini menduduki jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggantikan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, yang akan berdinas di Mabes Polri.
Berikut 5 Jabatan di Polda Metro Jaya yang menggelar sertijab hari ini:
- Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya sebelumnya dijabat Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra digantikan oleh Kombes Pol Langgeng Purnomo.
- Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya dijabarkan Brigjen Tubagus Ade Hidayat kini digantikan Kombes Pol Hengki Haryadi.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat dari Kombes Pol Hengki Haryadi digantikan kepada Kombes Pol Komarudin.
- Kapolres Metro Jakarta Barat dari Kombes Pol Adi Wibowo digantikan oleh Kombes Pol Pasma Royce.
- Kapolres Metro Tanggerang Kota dari Kombes Pol Komarudin kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Adapun sertijab tersebut mengacu pada surat telegram Mabes Polri dengan nomor ST/747/IV/KEP/2022, tertanggal 13 April 2022.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



