
Kemensos Siap Evaluasi Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf siap melakukan evaluasi terhadap pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di masyarakat guna memenuhi syarat dan standar operasional yang benar.
Mensos mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengawasan dari KPAI yang salah satunya berkaitan dengan penguatan pengawasan pelayanan LKS, seperti panti asuhan, yayasan, panti sosial maupun lembaga koordinasi di daerah.
“Jadi kami menerima laporan pengawasan dari KPAI, salah satunya yang berkaitan dengan pelayanan LKS, pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di daerah-daerah. Ke depan tentu kami ingin mempertajam kerjasama dalam tingkat yang lebih konkret, lebih nyata, sehingga layanan-layanan kepada pemerlu LKS bisa lebih baik,” kata Mensos di Gedung Kemensos Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Diduga Melakukan Praktek TPPO,DPO Polda Jatim Terus diburu
Ia menerangkan Kemensos sudah mengubah Permensos Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial menjadi Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial guna memperkuat standar operasional serta pengawasan dan sanksi terhadap LKS yang saat ini beroperasi di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya nanti akan berkoordinasi pula dengan pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga wali kota untuk mulai mengevaluasi, validasi serta verifikasi ulang terhadap semua LKS yang ada di wilayah masing-masing.
“Kami dorong mereka untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan yang kedua mereka memiliki standardisasi dalam mengelola lembaga kesejahteraan sosial,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemnaker Terus Bekerja Optimal Meski Terjadi Efisiensi Anggaran
Dengan adanya evaluasi tersebut, ia berharap LKS yang saat ini beroperasi di tengah masyarakat tidak menjadi kedok bagi predator-predator anak untuk menjalankan aksinya.
Selain itu, Mensos menambahkan adanya evaluasi terhadap standar operasional yang benar juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan LKS.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



