
KKP Hibahkan Kapal Hasil Rampasan untuk Nelayan

VOICEIndonesia.co, Batam - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan dengan cara menghibahkan kapal-kapal tersebut untuk nelayan agar bisa dimanfaatkan.
“Pak Menteri Trenggono solusinya menghibahkan. Dihibahkan kepada kelompok nelayan yang membutuhkan itu lebih bermanfaat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/08/2024).
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho menjelaskan praktik menenggelamkan kapal tidak efisien, karena membutuhkan biaya dan tidak ramah lingkungan.
Dia mencontohkan, beberapa kapal yang pernah ditenggelamkan, dengan cara menaruh pemberat di atas kapal berupa batu, lalu ditenggelamkan.
Baca Juga: Seribu Lebih Personel Dikerahkan untuk Amankan Aksi di MK
“Tapi ketika kapal sampai ke dasar perairan, ada arus bawah menggulingkan kapal, batu-batunya tumpah ke dasar, kapalnya naik permukaan,” kata Pung Nugroho, dikutip dari ANTARA,
Pernah, lanjut dia, kapal yang ditenggelamkan di Pontianak, muncul di Karimun Jawa.
“Karena menenggelamkan kapal butuh biaya. Saya pernah tenggelamkan di Pontianak, munculnya di Karimun Jawa,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia dan Australia Jalin Kerja Sama Cegah Pencemaran Laut
Terkait efek jera, menurut Ipunk, aparat penjaga perairan harus lebih kreatif dan lebih aktif mengingat saat kebijakan ditenggelamkan ataupun dibom, tetap terjadi praktek-praktek pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Jadi mau ditenggelamkan atau dibom, sama aja. Mereka masuk lagi, karena urusan perut ini enggak ada yang jera. Dari dulu enggak berhenti, jadi enggak apa-apa tidak ada efek jera, yang harus dilakukan aparat harus bisa kreatif dan lebih aktif menindak,” ujarnya.
Hingga semester 2024 ini, KKP telah menangkap 116 kapal, yang terdiri atas 16 kapal ikan asing dan, 100 kapal nelayan Indonesia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



